POSKOTA.CO.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November 2025 akhirnya memasuki jadwal penyaluran.
Para guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat kini dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui Info GTK.
Artikel ini menjelaskan cara cek TPG, dasar aturan pencairan, hingga rincian besaran tunjangan yang diterima.
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan tercatat dalam sistem Dapodik.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru November Segera Cair, Begini Cara Cek Statusnya di Info GTK
Tunjangan ini berlaku untuk guru ASN, PPPK, maupun guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan.
Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan (empat kali setahun) dan langsung dikirimkan oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru penerima.
Jadwal Pencairan TPG November 2025
Pencairan TPG bulan November 2025 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Berdasarkan data Kemendikdasmen semester pertama tahun ini, terdapat 1.853.487 guru yang sudah menerima tunjangan, terdiri dari 1.460.952 guru ASN dan 392.535 guru non-ASN.
Untuk triwulan keempat yaitu periode Oktober–Desember, guru ASN daerah dan non-ASN akan menerima pencairan pada bulan yang sama sesuai ketetapan pusat.
Ketentuan besaran TPG diatur oleh Kemendikdasmen untuk guru ASN dan PPPK melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Kemenag untuk guru madrasah non-PNS melalui Permenag Nomor 4 Tahun 2025.
Penyaluran dana tetap dilakukan oleh Kemenkeu melalui KPPN. Berikut besaran tunjangan yang diterima:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan (dibayarkan 12 bulan).
- Guru Inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) gaji pokok.
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru Lewat Info GTK
Guru yang memenuhi syarat bisa memastikan status pencairan melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4? Cek TPG Cair di Info GTK
- Buka laman Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Masukkan username dan password Dapodik.
- Isi kode captcha kemudian klik Login.
- Periksa data pribadi, beban kerja, dan informasi kepegawaian. Jika ada kesalahan, minta operator sekolah memperbaikinya di Dapodik.
- Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru”.
- Cek status SKTP. Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan.
- Guru bisa mencetak halaman SKTP untuk keperluan administrasi.
Kondisi yang Membuat Tunjangan Profesi Guru Dicabut
Ada beberapa hal yang bisa membuat tunjangan profesi guru dapat dihentikan apabila terjadi hal berikut ini:
- Meninggal dunia atau mencapai usia 60 tahun.
- Mengundurkan diri atau tidak lagi bertugas sebagai guru.
- Tidak memenuhi beban kerja minimal.
- Melanggar kode etik guru.
- Perjanjian kerja berakhir (untuk PPPK/non-ASN).
- Datanya tidak lagi valid dalam Dapodik.
