Penyaluran dana tetap dilakukan oleh Kemenkeu melalui KPPN. Berikut besaran tunjangan yang diterima:
- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan (dibayarkan 12 bulan).
- Guru Inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) gaji pokok.
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru Lewat Info GTK
Guru yang memenuhi syarat bisa memastikan status pencairan melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4? Cek TPG Cair di Info GTK
- Buka laman Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Masukkan username dan password Dapodik.
- Isi kode captcha kemudian klik Login.
- Periksa data pribadi, beban kerja, dan informasi kepegawaian. Jika ada kesalahan, minta operator sekolah memperbaikinya di Dapodik.
- Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru”.
- Cek status SKTP. Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan.
- Guru bisa mencetak halaman SKTP untuk keperluan administrasi.
Kondisi yang Membuat Tunjangan Profesi Guru Dicabut
Ada beberapa hal yang bisa membuat tunjangan profesi guru dapat dihentikan apabila terjadi hal berikut ini:
- Meninggal dunia atau mencapai usia 60 tahun.
- Mengundurkan diri atau tidak lagi bertugas sebagai guru.
- Tidak memenuhi beban kerja minimal.
- Melanggar kode etik guru.
- Perjanjian kerja berakhir (untuk PPPK/non-ASN).
- Datanya tidak lagi valid dalam Dapodik.
