POSKOTA.CO.ID - Dishub DKI Jakarta akan membuka kembali booth pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta bagi 15 golongan yang sudah ditentukan. Pembukaan booth akan digelar minggu ini di Car Free Day (CFD) Bundaran HI.
Kabar baik untuk #TemanDishub yang ingin mendaftarkan orang tua dan keluarga untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) angkutan umum. Pendaftarannya hadir lagi di Booth Dishub DKI Jakarta pada HBKB minggu ini!" tulis akun resmi Dishub DKI Jakarta
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat terutama lansia dengan umur 60 tahun ke atas bisa melakukan pendaftaran melalui booth Dishub pada saat HBKB atau CFD berlangsung jika kuotanya masih tersediam.
"Selain itu, pengambilan KLG ditujukan bagi pendaftar yang telah mendaftar pada 2 dan 9 November lalu atau telah mendapatkan pemberitahuan pengambilan kartu dari PT Transportasi Jakarta," lanjut keterangannya.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk pengambilan KLG pada CFD tanggal 2 dan 9 November 2025
Baca Juga: Promo Tarif Transum Jakarta Rp1 Hadir Lagi, Berlaku Cuma 2 Hari Mulai Besok
Syarat Pengambilan Kartu Layanan Gratis (KLG)
- KTP DKI Jakarta (asli)
- Konfirmasi Pesan Pengambilan
- Ketentuan lainnya berdasarkan Pemberitahuan PT Transjakarta
Pendaftaran baru untuk kategori Lansia:
- Softcopy Kartu Keluarga (KK)
- Softcopy KTP DKI Jakarta
- Softcopy Pas Foto
Baca Juga: Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta untuk Bisa Naik Transum Gratis
Layanan pengambilan Kartu Layanan Gratis pada 16 November 2025 hanya melayani pengambilan kartu untuk pendaftar pada 2 dan 9 November 2025 atau yang sudah mendapatkan pemberitahuan PT Transportasi Jakarta melalui Whatsapp.
Pendaftar selain tanggal 2 dan 9 November 2025 di Booth Pendaftaran Kartu Layanan Gratis dapat memantau lokasi pengambilan kartu yang tertera pada laman klg.transjakarta.co.id.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi resmi melalui kanal digital terverifikasi seperti Instagram @dishubdkijakarta dan situs resmi Transjakarta, guna menghindari kesalahpahaman atau penipuan informasi.
