POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan layanan transportasi umum (transum) gratis bagi sejumlah golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Salah satu kelompok yang berhak untuk menerima fasilitas ini adalah pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Pembuatan KPJ menjadi langkah awal untuk bisa mendapatkan Kartu Layanan Gratis yang bisa digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT atau KRL tanpa mengeluarkan biaya atau gratis.
Baca Juga: Kartu Pekerja Jakarta 2025: Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar untuk Nikmati Transportasi Gratis
Apa Itu Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Melalui kartu ini, pekerja bisa mendapatkan berbagai keringanan biaya, seperti transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja di wilayah DKI Jakarta.
Program KPJ dikelola Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI.
Selain sebagai identitas penerima manfaat, kartu ini terintegrasi dengan berbagai program bantuan dan subsidi transportasi, termasuk kebijakan layanan Transum gratis.
Syarat Pembuatan Kartu Pekerja Jakarta
Pekerja yang ingin membuat KPJ wajib menyiapkan dokumen seperti berikut ini:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji terbaru
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Pelamar juga perlu mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj.
Formulir yang telah diisi lengkap lalu dikirim melalui email ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
