Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Cerai, Dirayakan dengan Kue Unik: Hak Asuh Anak Dibagi Bersama

Kamis 13 Nov 2025, 14:13 WIB
Proses perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf akhirnya tuntas. Keduanya sepakat mengasuh anak secara bersama-sama. (Sumber: Instagram/@tasyafarasya)

Proses perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf akhirnya tuntas. Keduanya sepakat mengasuh anak secara bersama-sama. (Sumber: Instagram/@tasyafarasya)

POSKOTA.CO.ID - Babak baru kehidupan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf resmi dimulai. Pada Rabu, 12 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengumumkan putusan yang mengakhiri ikatan perkawinan pasangan selebritas tersebut.

Pernikahan yang telah berjalan sejak 2018 itu berakhir di meja hijau. Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan detail putusan tersebut di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

"Pada pokoknya putusan dari perkara perceraian ini antara penggugat klien kami, Ibu Tasya dengan tergugat yaitu Bapak Ahmad, pada pokoknya mengabulkan permohonan kami," ujar Ragahdo.

"Jadi, dalam putusan. Diputus bahwa perceraian ini syarat-syarat yang kami ajukan itu sudah terpenuhi sehingga diputus cerai," sambungnya.

Baca Juga: Karakter Kartun Legendaris Betty Boop Akan Diangkat Jadi Film Horor, Tayang Januari 2026

Kesepakatan Bersama Soal Anak dan Harta

Salah satu poin krusial yang turut diputuskan adalah mengenai masa depan kedua anak mereka. Kedua belah pihak telah menemui titik terang dengan memilih pola asuh bersama.

"Hak asuh anak juga sebagaimana telah kami sampaikan pada persidangan pertama sudah disepakati, sehingga itu juga tertuang dalam putusan, hak asuh anak diasuh secara bersama. Nanti untuk waktunya orang tua bisa membagi," ucap Ragahdo.

Berbeda dengan banyak kasus perceraian publik lainnya, persoalan harta bersama atau gono-gini tidak menjadi bahan perdebatan. Ragahdo menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak diajukan dalam gugatan.

"Kami enggak pernah bahas harta gana-gini dalam gugatan kami enggak pernah minta. Jadi, itu memang bukan masalah," kata Ragahdo.

Baca Juga: Terungkap Alasan Deddy Corbuzier Tak Buat Video Klarifikasi Soal Percerainnya, Takut Ada Pakar Ekspresi yang Sok Tahu

Masa Banding dan Penerimaan Putusan

Hukum memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.


Berita Terkait


News Update