CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku yakni RS dan AH di sebuah makam keramat, daerah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya, 57 tahun.
Alasan kedua pelaku bersembunyi di makam tersebut adalah untuk melakukan paniisan, atau meminta kepada hal gaib agar tidak ditemukan polisi setelah melakukan hal keji terhadap korban.
“Kedua pelaku tersebut sedang berada di salah satu makam yang dianggap keramat, di salah satu saung sedang beristirahat,” kata Anggi kepada wartawan, Kamis 13 November 2025.
Anggi melanjutkan, alasan kedua pelaku melakukan pembunuhan terhadap, karena kedua pelaku ingin merampok harta benda yang dimiliki oleh korban, untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
“Motif ekonomi, yang bersangkutan dia kerja serabutan. Jadi memang betul betul kehidupannya sulit dan kemudian mereka merencanakan aksi perampokan dengan target yang random, jadi siapa pun yang saat itu dia (driver taksi online) terpesan oleh para pelaku ini, dialah yang menjadi korban,” kata Anggi.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kronologi pembunuhan hingga dibuangnya mayat Ujang Adiwijaya oleh RS dan AH di pinggir Tol Jagorawi.
Pada Senin, 10 November 2025, RS mengajak AH merampok sopir taksi online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara acak dengan memesan melalui aplikasi.
AH pun mengiyakan ajakan RS. Keduanya memesan taksi online dari wilayah Depok. Saat masuk ke dalam mobil, pelaku langsung mencekik leher korban dengan tali jemuran dari belakang.
“Jadi mereka melakukan pemesanan taksi online, saat mereka masuk, langsung menjerat leher korban dengan tali jemuran dan memukul kepala korban,” kata Wikha kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
Setelah korban tak sadarkan diri alias meninggal dunia, salah satu pelaku yakni RS langsung mengambil alih kemudi dan membawa mobil serta jasad korban berkeliling untuk memastikannya benar-benar sudah tak bernyawa.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Jasadnya Dibuang di Pinggir Tol Jagorawi
“Pelaku sempat berhenti di sebuah konter untuk menjual HP korban, lalu isi bensin, dan keliling lagi untuk memastikan korban meninggal. Saat sudah dipastikan meninggal, pelaku melakban tangan korban dan dibuang di Tol Jagorawi,” terang Wikha.
Kemudian, usai membuang jasad korban, pelaku pun melanjutkan perjalanan ke arah Bogor menggunakan mobil korban. Namun, mobil korban mogok di pintu Tol Sentul Utara.
“Pelaku memanggil mobil towing (truk pengangkut mobil), dan membawa mobil ke bengkel di daerah Citeureup, lalu melarikan diri ke Kabupaten Ciamis,” ucap Wikha.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Wikha. (cr-6)
