Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Jasadnya Dibuang di Pinggir Tol Jagorawi
“Pelaku sempat berhenti di sebuah konter untuk menjual HP korban, lalu isi bensin, dan keliling lagi untuk memastikan korban meninggal. Saat sudah dipastikan meninggal, pelaku melakban tangan korban dan dibuang di Tol Jagorawi,” terang Wikha.
Kemudian, usai membuang jasad korban, pelaku pun melanjutkan perjalanan ke arah Bogor menggunakan mobil korban. Namun, mobil korban mogok di pintu Tol Sentul Utara.
“Pelaku memanggil mobil towing (truk pengangkut mobil), dan membawa mobil ke bengkel di daerah Citeureup, lalu melarikan diri ke Kabupaten Ciamis,” ucap Wikha.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Wikha. (cr-6)
