Eks Direktur PT ABB Berontak saat Digiring ke Mobil Tahanan Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Proyek Pasar Kranji Bekasi

Rabu 12 Nov 2025, 18:25 WIB
Iwan Hartono, eks Presiden Direktur PT ABB, berontak saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan usai divonis penjara 2,5 tahun oleh Hakim Kejari Kota Bekasi terkait kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji. (Sumber: Istimewa)

Iwan Hartono, eks Presiden Direktur PT ABB, berontak saat akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan usai divonis penjara 2,5 tahun oleh Hakim Kejari Kota Bekasi terkait kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji. (Sumber: Istimewa)

BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi setelah upaya hukumnya di Mahkamah Agung (MA) ditolak.

Iwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.

Eksekusi terhadap Iwan di halaman Kejari Bekasi, Senin, 10 November 2025, berlangsung dramatis.

Proses penjemputan Iwan berjalan alot, lantaran terpidana melawan dan berontak saat hendak dibawa ke mobil tahanan. Dalam video yang beredar, Iwan bahkan tampak menjatuhkan diri ke tanah untuk menghindari petugas.

Baca Juga: Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemkot Bekasi dan PT Annisa Bintang Blitar pada tahun 2019 dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.

"Kemudian dalam menjalankan pekerjaannya, terpidana bekerja sama dengan saksi RTH selaku Direktur PT BPM dalam rangka melaksanakan pekerjaan tanah urug pada lahan Pasar dalam rangka Revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi," kata Ryan dikonfirmasi Rabu, 12 November 2025.

Ryan mengungkapkan, dalam pelaksanaan proyek, IH bekerja sama dengan RTH, Direktur PT BPM, untuk melaksanakan pekerjaan tanah urug di lokasi pasar.

“Setelah itu, terpidana menyerahkan bilyet cek senilai Rp2,58 miliar. Namun saat dicairkan, pihak bank menyatakan warkat tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki dana,” ungkapnya.

Baca Juga: Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, 4 Eks Hakim Dituntut 12-15 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti di persidangan, MA melalui Putusan Nomor 1595 K/PID/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks, menyatakan Iwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan saat ini sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulakapal,” ujar Ryan. (cr-3)


Berita Terkait


News Update