POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang menyeret nama Vadel Badjideh dan Laura Meizani Mawardi atau Lolly, anak sulung artis kontroversial Nikita Mirzani, masih menyisakan tanda tanya besar.
Meskipun majelis hakim telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Vadel, perdebatan publik dan fakta persidangan justru semakin memanas.
Vonis 9 Tahun untuk Vadel
Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa keputusan aborsi bukan berasal dari kliennya. Ia menyebut keterangan Lolly di persidangan mengindikasikan bahwa inisiatif datang dari korban sendiri.
“Dalam sidang, LM mengaku bahwa dia yang berinisiatif melakukan aborsi. Bahkan sempat dipertanyakan, apakah benar janin itu anak dari Vadel,” ujar Oya.
Baca Juga: Hokky Caraka Diterpa Isu Chat Tak Pantas, Netizen Ramai Beri Kritikan
Namun, hakim menilai Vadel bersalah karena terbukti melakukan tipu muslihat berupa janji menikah sehingga korban bersedia berhubungan.
Vonis sembilan tahun penjara pun dijatuhkan.
Fakta Mengejutkan: Lolly Disebut Aborsi Dua Kali
Persidangan juga mengungkap fakta baru yang mengejutkan publik.
Disebutkan bahwa Lolly melakukan aborsi tidak hanya sekali, melainkan dua kali pada Mei 2024 dan Juni 2024.
Bahkan, kuasa hukum Vadel menuturkan usia kehamilan saat itu diperkirakan sudah 20–28 minggu atau sekitar lima bulan.
Kehamilan tersebut diperkirakan terjadi saat Lolly masih berada di Inggris pada awal 2025, sehingga memunculkan keraguan mengenai siapa ayah biologis janin sebenarnya.