JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya memberikan pembinaan terhadap puluhan pedagang yang masih menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras 2025, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, puluhan pedagang beras nakal itu, ditemukan di sejumlah wilayah.
Seperti di Jakarta, Bekasi, hingga Tangerang Selatan. Hal itu terungkap setelah Satgas melakukan pengecekan harga langsung kepada pedagang di pasar tradisional.
Hingga saat ini, Edy menyampaikan, Satgas telah melakukan pengecekan di 61 titik pasar, dengan 34 pedagang telah diberikan surat teguran karena menjual di atas harga ketentuan.
Baca Juga: Satgas Polda Metro Jaya Masih Temukan Pedagang yang Jual Beras di Atas HET
Namun demikian, ia menegaskan jika sampai saat ini Satgas belum melakukan penindakan terhadap pedagang beras bakal yang masih menjual diatas HET tersebut.
"Masih ada beberapa toko, tapi tidak ada penindakan, masih dilakukan edukasi dan pembinaan oleh Satgas pengendalian harga beras," kata Edy kepada Poskota melalui pesan singkat, Selasa, 11 November 2025.
Harga beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Harga beras mengacu pada Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 dan Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, untuk zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
