JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke sejumlah pasar tradisional untuk memastikan dijual dengan harga eceran tertinggi (HET).
Satgas yang terdiri dari unsur Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, KPKP, DPMPTSP, serta PPUKM/Disperindag ini, memastikan, secara umum penjualan beras sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Harga beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, dan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Harga beras mengacu pada Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 dan Perbadan Nomor 5 Tahun 2024, untuk zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Beras, Tim Satgas Pangan Kabupaten Serang Rutin Cek Langsung ke Lapangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, menegaskan, pihaknya terus melakukan pengecekan rutin ke berbagai titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga sesuai HET dan stoknya tetap aman," kata Edy dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 11 November 2025.
Edy menjelaskan, dari sejumlah kios yang didatangi Satgas, hanya satu pedagang yang menjual beras di atas HET.
"Dari hasil pengecekan terakhir, hanya satu pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual di atas HET," ujar Edy.
Edy mengatakan, hingga kini Satgas telah melakukan pengecekan di 61 titik pasar, sebanyak 34 pedagang telah diberikan surat teguran karena menjual di atas HET.
Baca Juga: Harga Beras di Serang Stabil Tidak Lampaui Eceran
