Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB DKI Jakarta: Syarat dan Tata Cara Bayar hingga Desember 2025

Selasa 11 Nov 2025, 16:58 WIB
Manfaatkan program pemutihan pajak DKI. Bayar pokok PKB dan BBNKB tanpa bunga denda. Proses otomatis, tidak perlu mengajukan surat, dan bisa bayar online. (Sumber: Pajak.com)

Manfaatkan program pemutihan pajak DKI. Bayar pokok PKB dan BBNKB tanpa bunga denda. Proses otomatis, tidak perlu mengajukan surat, dan bisa bayar online. (Sumber: Pajak.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program yang berlangsung otomatis hingga akhir 2025 ini memungkinkan wajib pajak melunasi tunggakan tanpa harus membayar sepeser pun bunga keterlambatan.

Badan Pendapatan Daerah, Bapenda DKI Jakarta menggelar program pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini telah aktif secara sistem sejak 10 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Rano Karno Kukuhkan 6.035 Anggota Satlinmas dan Satgas Linmas di Monas

Program ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2024, yang memberikan kesempatan kepada semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk membersihkan diri dari denda.

Mekanisme Otomatis

Yang membedakan program ini dengan sebelumnya adalah mekanisme penghapusan denda yang berjalan sepenuhnya otomatis. Masyarakat tidak perlu repot mengajukan surat permohonan atau datang ke kantor Samsat untuk mengurus penghapusan denda.

“Melalui mekanisme otomatis (by system), sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” jelas Bapenda DKI dalam keterangan resminya, Minggu, 9 November 2025.

Baca Juga: Satpam Perumahan Gagalkan Aksi Perampokan Rp450 Juta di Bekasi Timur

Bantu Warga dan Dongkrak Ekonomi

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar keringanan pajak semata. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemprov DKI untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di akhir tahun.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana. Ia menambahkan, dana pajak yang dibayarkan akan kembali dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta.

Kemudahan Pembayaran Digital


Berita Terkait


News Update