Untuk mempermudah akses, pembayaran pokok pajak dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan ini memungkinkan transaksi kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantre di Samsat. Dengan SIGNAL, masyarakat dapat membayar pajak, mengakses informasi, dan mendapatkan e-TBPKB (bukti pelunasan digital) secara langsung.
Baca Juga: Siswa Perakit Bom SMAN 72 Belajar dari Internet dan Akses Dark Web
Imbauan dan Batas Waktu
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode hampir dua tahun ini sebaik-baiknya. Program ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025 dan tidak ada rencana perpanjangan.
Dengan melunasi kewajiban pajak, masyarakat tidak hanya terbebas dari denda tetapi juga ikut serta dalam mendukung ketertiban administrasi dan pembiayaan pembangunan Jakarta.
Program pemutihan denda pajak kendaraan DKI Jakarta menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi.
Dengan sistem otomatis, kemudahan pembayaran digital, dan periode yang cukup panjang, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, menciptakan sinergi positif antara kepatuhan wajib pajak dan percepatan pembangunan Ibu Kota.
