POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memberikan daftar 15 golongan masyarakat yang bisa naik transportasi umum di Jakarta secara gratis.
Pengguna berhak menikmati perjalanan gratis dengan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, berikut ini 15 golongan yang bisa naik transportasi umum gratis di Jakarta.
Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Layanan Angkutan Umum Massal untuk Kelompok Tertentu.
Kategori pekerja swasta yang berhak adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," kata Syafrudin Liputo sebagai Kepala Dishub DKI Jakarta.
Daftar Golongan Gratis Naik Transum di Jakarta
- Penerima bantuan sosial Jakarta
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
- PJLP dan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta
- Penjaga rumah ibadah Jakarta
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta
- Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
- Penghuni rusunawa
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
Syarat Naik Transum Gratis di Jakarta
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
Cara Bikin KPJ untuk Naik MRT, LRT, TJ Gratis
Berikut ini adalah cara untuk membuat Kartu Pekerja Jakarta bagi pekerja swasta untuk mengajukan pembuatan kartu naik angkutan umum gratis:
- Siapkan dokumen seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWO, Fotokopi slip gaji terbaru, Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan, Formulir pengajuan KPJ, unduh di https://bit.ly/formatkpj dan diisi, lalu dikirimkan via [email protected], cc ke [email protected].
- Bawa dokumen dan ajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
- Tunggu Disnakertrans melakukan verifikasi terhadap berkas dan data permohonan KPJ
- Pemohon yang lolos verifikasi akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan deposit minimal Rp 50.000
- KPJ didistribusikan Disnakertrans bersama Bank DKI di titik-titik penyerahan yang telah ditentukan.
