Marsinah, yang tidak ingin rekannya menjadi korban, ikut berjuang untuk menanyakan alasan pemanggilan itu ke Koramil setempat.
Ditemukan Meninggal Secara Tragis
Pada tanggal 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penyiksaan berat.
Kasus ini lalu dikenal sebagai “Kasus Marsinah” dan menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru.
Hingga kini, pelaku sebenarnya tidak pernah diadili secara transparan. Kasusnya menjadi simbol gelapnya represi terhadap gerakan buruh saat itu.