POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu terakhir, nama Pandji Pragiwaksono kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan karena karya terbarunya, melainkan karena video lawas tahun 2013 yang kembali viral dan menyinggung sebagian masyarakat Toraja. Dalam video itu, Pandji melontarkan materi stand up comedy yang dianggap menyinggung adat dan kebudayaan Toraja, sehingga memicu ketersinggungan di kalangan masyarakat setempat.
Tanpa menunggu lama, Pandji segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Ia mengakui kesalahannya dan menyebut ada dua proses hukum yang dijalani: hukum negara dan hukum adat.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang bersinggungan dengan nilai-nilai budaya memang tidak cukup diselesaikan lewat jalur hukum formal saja.
Baca Juga: iPhone 17 Pro Max 2 TB Silver Masih Tersedia di iBox? Cek Harga dan Ketersediaannya di Sini
Denda Adat: 96 Kerbau-Babi dan Rp2 Miliar
Pada Jumat, 7 November 2025, lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) secara resmi menjatuhkan sanksi adat kepada Pandji Pragiwaksono.
Menurut pernyataan Benyamin Rante Allo, Ketua Umum TAST, Pandji diwajibkan mengorbankan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta membayar denda uang senilai Rp2 miliar.
Benyamin menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan bentuk balas dendam, melainkan simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan terhadap leluhur. Dalam filosofi masyarakat Toraja, kerbau dan babi bukan sekadar hewan, melainkan lambang status, penghormatan, dan pemulihan harmoni sosial.
Makna di Balik Sanksi Adat Toraja
Bagi masyarakat Toraja, upacara adat dan hewan persembahan merupakan bagian dari tradisi turun-temurun yang sarat makna. Kerbau (tedong) memiliki nilai spiritual tinggi karena dianggap penghubung antara dunia manusia dan dunia roh.
Sementara babi juga menjadi bagian penting dalam ritual sosial dan adat, menandakan kesejahteraan dan bentuk tanggung jawab seseorang terhadap masyarakatnya.
Sanksi berupa hewan dan uang yang dijatuhkan kepada Pandji sebenarnya mencerminkan proses pemulihan moral dan sosial. Denda bukan sekadar hukuman, tetapi sarana mengembalikan keharmonisan antarwarga dan menghormati adat yang dilanggar.
Berapa Sebenarnya Nilai 96 Kerbau-Babi Itu?
Rasa penasaran publik pun muncul: berapa total nilai denda adat Pandji Pragiwaksono jika dihitung secara ekonomi?
