TPST Bantargebang Longsor, Satu Pekerja Terluka dan Timbun Mobil Pengangkut

Minggu 09 Nov 2025, 15:15 WIB
TPST Bantargebang milik DKI Jakarta yang berada di Kota Bekasi, mengalami longsor pada Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Istimewa)

TPST Bantargebang milik DKI Jakarta yang berada di Kota Bekasi, mengalami longsor pada Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Istimewa)

BANTARGEBANG, POSKOTA.CO.ID - Tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, mengalami longsor pada Jumat, 7 November 2025.

Peristiwa ini menimpa beberapa mobil pengangkut yang tengah mengantre membuang sampah dan menyebabkan seorang pekerja mengalami luka-luka.

Korban yang diketahui merupakan sopir truk pengangkut sampah tampak terluka dan mengeluarkan darah langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengungkapkan bahwa lokasi pengolahan sampah yang mengalami longsor tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dikelola oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: PT Limbah Industri di Bantargebang Bekasi Terbakar, Diduga Faktor Korsleting Listrik

“TPST Bantargebang yang mengalami longsor adalah milik Pemprov DKI dan dikelola oleh UPT TPST Bantargebang. Bahkan ada pernyataan bahwa mobil yang tertimbun longsor itu berasal dari wilayah Jakarta Pusat,” ujar Kiswatiningsih, Minggu 9 November 2025.

Meski bukan kewenangan langsung Pemerintah Kota Bekasi, Kiswatiningsih mengatakan, bahwa DLH Kota Bekasi tetap akan melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan.

“Karena TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, kami tetap akan melakukan pengecekan dan memastikan apakah operasionalnya sudah sesuai dengan dokumen lingkungan,” ucapnya.

Kiswatiningsih menjelaskan, DLH Kota Bekasi hanya bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, sementara seluruh kegiatan di TPST Bantargebang menjadi tanggung jawab penuh Pemprov DKI Jakarta.

“Tumpukan sampah di TPST Bantargebang itu milik Pemprov DKI, meskipun lokasinya berada di wilayah Kota Bekasi. Operasionalnya dilakukan oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH DKI Jakarta. Jadi Bekasi hanya menjadi lokasi penampungan sampah dari DKI,” jelasnya.

Hingga kini, pihak terkait masih melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi lapangan pasca-longosr guna mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari. (cr-3)


Berita Terkait


News Update