Kasus Asusila Anak di Bekasi Mandek, Hasil Pemeriksaan Sosial Belum Diterima Polisi

Minggu 09 Nov 2025, 12:17 WIB
Ilustrasi asusila anak. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi asusila anak. (Sumber: Poskota)

KARANGBAHAGIA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan asusila anak berusia 8 tahun yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, kembali mandek.

Pasalnya, pihak kepolisian belum menerima hasil pemeriksaan sosial (peksos) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, berkas perkara kembali terhambat, karena masalah kelengkapan dokumen.

“Data hasil peksos belum diterima oleh penyidik karena ada kendala teknis di pihak pekerja sosialnya. Jadi kendala di peksos ya, bukan penyidik,” kata Agta saat dikonfirmasi, Minggu, 9 November 2025.

Baca Juga: 2 Bocah Terseret Arus Saat Cari Belut di Kali Cikeas Bekasi, 1 Ditemukan Tewas

Agta menjelaskan, penyidik sudah mengajukan assessment ulang terhadap korban. Namun, pihak keluarga menolak dengan alasan kondisi psikologis korban serta dugaan kelalaian Dinsos menyimpan arsip pemeriksaan.

“Dari penyidik mengajukan untuk dilaksanakan assessment ulang, namun dari pihak korban masih belum bersedia untuk dilakukan assessment oleh peksos dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Sementara itu, orang tua korban mengaku kecewa terhadap lambannya proses hukum dan dugaan hilangnya dokumen penting dalam berkas penyidikan.

“Minggu lalu kami diinfokan sama pihak penyidik bahwa berkas kami yang masuk ke Kejaksaan itu P-19 karena ada berkas yang masih kurang, salah satunya hasil peksos,” ucapnya, Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, 27 WNA China Ditangkap

Menurutnya, penyidik menyampaikan berkas peksos korban tidak ditemukan di kepolisian dan Dinsos. Akibatnya, korban harus kembali menjalani pemeriksaan ulang.

“Menurut penyidik, awalnya kami tidak pernah dilakukan peksos sama sekali. Tapi di SP2HP muncul bahwa kami sudah pernah dilakukan peksos, dan memang kami sudah melakukannya di Unit PPA langsung pada 15 Agustus 2023,” katanya.

Ia menolak keras pemeriksaan ulang dilakukan sebelum berkas peksos awal ditemukan. Menurutnya, hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan kondisi psikologis anak yang kini sudah mulai pulih.

“Anak kami kondisi psikologisnya sudah berubah. Kami menekankan supaya berkas peksos awal itu ada dulu baru dilakukan peksos tambahan,” tutur dia.

Ia mengaku berada dalam posisi sulit, karena harus menjaga kondisi mental anak sekaligus berharap kasus ini segera tuntas.

“Kami sudah berusaha membuat anak melupakan kejadian itu, tapi sekarang malah dipanggil lagi untuk mengorek-ngorek luka lama. Kondisi psikologis anak akhirnya terbuka lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Karang Bahagia Bekasi Kembali Mandek, Orang Tua Keluhkan Berkas Hilang

Sementara itu, pelaku tindak asusila berinisial DP, 64 tahun, ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada 27 Agustus 2025. (cr-3)


Berita Terkait


News Update