KARANG BAHAGIA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi sejak 2023, belum menunjukkan titik terang. Pasalnya, berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan (P-19) karena dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan.
Orang tua korban, FY, 36 tahun, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum dan dugaan hilangnya dokumen penting dalam berkas penyidikan.
“Minggu lalu kami diinfokan sama pihak penyidik bahwa berkas kami yang masuk ke Kejaksaan itu P-19 karena ada berkas yang masih kurang, salah satunya hasil peksos,” kata FY, Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya, penyidik telah menghubungi istrinya untuk menyampaikan berkas hasil pemeriksaan sosial (peksos) anaknya tidak ditemukan di kepolisian maupun di Dinas Sosial. Akibatnya, korban harus kembali menjalani pemeriksaan ulang.
Baca Juga: 5 Taman Bermain di Pondok Gede Bekasi Diresmikan, Dorong Warga Jaga dan Rawat Fasilitas Umum
“Menurut penyidik awalnya kami tidak pernah dilakukan peksos sama sekali. Tapi di SP2HP muncul bahwa kami sudah pernah dilakukan peksos, dan memang kami sudah melakukannya di Unit PPA langsung pada 15 Agustus 2023,” ucapnya.
FY menolak keras pemeriksaan ulang dilakukan sebelum berkas peksos awal ditemukan, karena khawatir hasilnya berbeda dengan kondisi psikologis anak sekarang.
“Anak kami kondisi psikologisnya sudah berubah. Kami menekankan supaya berkas peksos awal itu ada dulu baru dilakukan peksos tambahan,” tutur dia.
Ia menilai, koordinasi antara kepolisian dan Dinsos tidak berjalan baik. Bahkan, pihak Dinsos disebut tidak memiliki arsip fisik dokumen peksos tersebut.
Baca Juga: PT Limbah Industri di Bantargebang Bekasi Terbakar, Diduga Faktor Korsleting Listrik
“Ini antar lembaga, antara Polres dengan Dinsos. Tapi Dinsos kok enggak punya arsipnya. Seharusnya kan ada lembar yang ditandatangani, dibuat beberapa rangkap. Yang satu untuk Polres, yang satu arsip Dinsos. Tapi ternyata di Dinsos pun tidak ada arsipnya. Ini kurang profesional,” tutur dia.
