Transportasi Jadi Biang Polusi Udara Jakarta, Pemprov Diminta Tindak Tegas Industri dan Kendaraan 'Ngebul'

Kamis 06 Nov 2025, 20:30 WIB
Ilustrasi, lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Jum'at, 26 September 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Jum'at, 26 September 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

“Kalau polisi tidak melakukan razia emisi, seharusnya PPNS yang turun. Mereka punya kewenangan untuk menyidik pelanggaran pencemaran udara dari kendaraan bermotor,” kata dia.

Lebih jauh, Ahmad menyarankan agar Pemprov DKI berani mengambil langkah pembatasan kendaraan pribadi.

“Program ganjil-genap harus diperluas. Ke depan, DKI juga perlu menerapkan sistem jalan berbayar atau road pricing di ruas-ruas jalan yang sudah memiliki transportasi publik seperti MRT, LRT, KRL, atau bus Transjakarta,” katanya.

Menurut dia, kebijakan road pricing bukan untuk menarik pendapatan daerah, melainkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

“Seseorang yang menggunakan kendaraan pribadi di jalan umum seharusnya membayar karena dia berpotensi menambah kemacetan dan pencemaran udara,” ungkap dia.

Ahmad juga menilai bahwa pengguna kendaraan pribadi harus “dipersulit” agar mau beralih ke angkutan umum massal, bersepeda, atau berjalan kaki.

“Kalau pengguna kendaraan pribadi berkurang, otomatis kemacetan menurun, dan polusi udara pun ikut berkurang,” ujar dia.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Kembangkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara

Selain pembatasan kendaraan, Ahmad Safrudin mendesak Pemprov DKI melarang peredaran bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah yang dianggap melanggar regulasi lingkungan hidup.

“Pertalite RON 90 dan Biosolar itu tidak sesuai dengan teknologi kendaraan bermotor Euro 4 yang sudah wajib di Indonesia sejak 2018. Artinya, penjualan BBM itu melanggar hukum,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kendaraan dengan standar emisi Euro 4 seharusnya hanya menggunakan BBM dengan spesifikasi tinggi, seperti Pertamax Turbo atau Green Pertamax, sementara untuk kendaraan diesel seharusnya memakai Pertadex High Quality.

“Kalau BBM rendah oktan seperti Pertalite dan Biosolar tetap beredar, emisi gas buang kendaraan akan tetap tinggi. Jadi gubernur DKI harus berani melarang penjualannya di wilayah Jakarta,” katanya.


Berita Terkait


News Update