Transportasi Jadi Biang Polusi Udara Jakarta, Pemprov Diminta Tindak Tegas Industri dan Kendaraan 'Ngebul'

Kamis 06 Nov 2025, 20:30 WIB
Ilustrasi, lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Jum'at, 26 September 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi, lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Jum'at, 26 September 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat lingkungan, Ahmad Safrudin, menilai bahwa tingginya tingkat polusi udara di Jakarta disebabkan oleh banyak faktor, dengan kendaraan bermotor menjadi kontributor utama.

Ia menekankan pentingnya tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan sumber emisi dari berbagai sektor.

“Ya, terutama karena populasi kendaraan yang beroperasi di jalan sangat tinggi. Termasuk kemacetan yang makin parah setiap hari. Otomatis, emisi gas buang atau polutan juga meningkat,” ujar Ahmad kepada Poskota, Kamis, 6 November 2025

Menurutnya, hasil inventarisasi menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 47 persen dari total emisi pencemar udara di Jakarta.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, DPRD DKI Dukung Perbanyak RTH

Sementara industri menyumbang sekitar 22 persen, dan kegiatan domestik, seperti penggunaan kompor di rumah tangga, restoran, atau hotel, berkontribusi sekitar 11 persen.

Selain itu, polusi udara juga dihasilkan dari debu jalanan, pembakaran sampah, aktivitas konstruksi gedung, dan pembangkit listrik, baik yang berada di Jakarta maupun di wilayah penyangga seperti Bekasi, Karawang, hingga Cirebon.

“Jadi ada sekitar tujuh sumber utama polusi di Jakarta. Beberapa bahkan berasal dari luar Jakarta, tapi dampaknya tetap terasa di Ibu Kota,” ucap Ahmad.

Ahmad menekankan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah pengawasan ketat terhadap industri.

“Kalau emisi dari cerobong asap industri melampaui baku mutu, ya harus ditindak. Harus ada penegakan hukum,” kata Ahmad.

Selain industri, kendaraan bermotor juga harus menjadi fokus pengendalian. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi bukan hanya kewenangan kepolisian lalu lintas, tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.


Berita Terkait


News Update