POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta resmi menggelontorkan angin segar bagi para pekerja dengan meluncurkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Pemegang kartu ini berhak menikmati layanan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Kebijakan progresif ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Dari 15 golongan penerima manfaat, pekerja swasta pemegang KPJ termasuk di dalamnya, menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Baca Juga: Bus Transjakarta dan Truk Adu Banteng di Depan RSUD Tarakan, Manajemen Angkat Bicara
"KPJ tidak hanya memberikan keringanan biaya transportasi, tetapi juga mencakup bantuan pangan dan pendidikan bagi anak pekerja," jelas pernyataan resmi dari Disnakertrans DKI. Program ini diharapkan dapat meringankan beban hidup sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih masif.
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran KPJ
Tidak semua pekerja bisa langsung mengajukan KPJ. Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria ketat, antara lain:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan (setara UMP DKI plus 15%).
- Berstatus sebagai pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Calon pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji terbaru, dan surat keterangan aktif bekerja.
Formulir pendaftaran yang telah diunduh dari tautan resmi (https://bit.ly/formatkpj) harus diisi lengkap dan dikirimkan via email ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
Proses pengajuan fisik dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI atau Suku Dinas (Sudin) setempat.
Setelah verifikasi data, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. KPJ kemudian akan didistribusikan ke lokasi yang telah ditentukan.
