Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta 2025, Bisa Gratis Naik Transportasi Transjakarta dan MRT

Kamis 06 Nov 2025, 10:58 WIB
Ingin gratis naik transportasi Jakarta? Pelajari syarat terbaru 2025, batas gaji, dan langkah-langkah cara buat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) serta cara mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) secara online. (Sumber: Instagram)

Ingin gratis naik transportasi Jakarta? Pelajari syarat terbaru 2025, batas gaji, dan langkah-langkah cara buat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) serta cara mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) secara online. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta resmi menggelontorkan angin segar bagi para pekerja dengan meluncurkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Pemegang kartu ini berhak menikmati layanan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Kebijakan progresif ini merupakan amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dari 15 golongan penerima manfaat, pekerja swasta pemegang KPJ termasuk di dalamnya, menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: Bus Transjakarta dan Truk Adu Banteng di Depan RSUD Tarakan, Manajemen Angkat Bicara

"KPJ tidak hanya memberikan keringanan biaya transportasi, tetapi juga mencakup bantuan pangan dan pendidikan bagi anak pekerja," jelas pernyataan resmi dari Disnakertrans DKI. Program ini diharapkan dapat meringankan beban hidup sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih masif.

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran KPJ

Tidak semua pekerja bisa langsung mengajukan KPJ. Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria ketat, antara lain:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Berpenghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan (setara UMP DKI plus 15%).
  • Berstatus sebagai pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Calon pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji terbaru, dan surat keterangan aktif bekerja.

Formulir pendaftaran yang telah diunduh dari tautan resmi (https://bit.ly/formatkpj) harus diisi lengkap dan dikirimkan via email ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].

Proses pengajuan fisik dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI atau Suku Dinas (Sudin) setempat.

Setelah verifikasi data, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. KPJ kemudian akan didistribusikan ke lokasi yang telah ditentukan.


Berita Terkait


News Update