KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya resmi melaksanakan gelar perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, pada hari ini, Kamis, 6 November 2025. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus yang sempat menggegerkan.
“Iya betul, (gelar perkara mencari tersangka),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Budi, sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melaksanakan asesmen dengan melibatkan para ahli, baik dari bidang hukum, ahli teknologi informasi dan komunikasi (ITE), maupun lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Budi.
Baca Juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Berapa? Heboh Digugat Rp125 Triliun karena Ijazah SMA
Dalam kasus ini, sejumlah nama diketahui masuk dalam daftar terlapor dalam kasus ini. Di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Tiffani, serta Rismon Sianipar. Kemudian juga sejumlah tokoh, seperti Abraham Samad, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi yang disebarkan oleh beberapa pihak di media sosial.
Roy Suryo dan sejumlah tokoh menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tudingan bahwa dokumen tersebut tidak sah.
Menanggapi tudingan itu, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu kemudian berkembang cepat setelah polisi menemukan indikasi unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian pada saat proses penyidikan, Jokowi telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kendati gelar perkara telah dilakukan, Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama-nama tersangka. Namun Budi, memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
