KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah masyarakat mengeluhkan pedagang tidak menerima tunai saat proses pembayaran.
Belakangan, fenomena itu tercuat setelah salah sebuah gerai Roti'O menolak pembayaran tunai dari seorang pembeli lanjut usia (lansia).
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menilai, pelaku usaha tidak boleh menutup ruang konsumen dalam memilih metode pembayaran. Menurutnya, kebijakan internal yang membatasi metode pembayaran tertentu berpotensi melanggar hak konsumen.
“Hak konsumen dalam memilih dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tepatnya Pasal 4, dan itu patut dipatuhi oleh pelaku usaha,” kata Rio saat dihubungi, Selasa, 23 Desember 2025.
Rio menekankan, YLKI tidak bersikap resisten terhadap upaya inklusi keuangan maupun digitalisasi sistem pembayaran. Ia mempersilakan pelaku usaha menyediakan layanan pembayaran digital, namun menegaskan agar metode pembayaran konvensional seperti uang tunai tidak dikesampingkan.
“Silakan menyediakan digital payment, tapi jangan sampai pembayaran konvensional dihilangkan,” ujarnya.
Rio menyebut kejadian yang terjadi belakangan ini harus menjadi pembelajaran dan bahan introspeksi secara menyeluruh terkait sistem metode pembayaran di Indonesia. Pemerintah didorong untuk melakukan pengawasan agar digitalisasi pembayaran tidak mempersulit konsumen bertransaksi.
Selain itu, YLKI meminta pelaku usaha untuk berhenti menggeneralisasi atau menyamaratakan konsumen. Menurut Rio, terdapat kelompok konsumen rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak-anak yang memiliki karakteristik serta kebutuhan khusus dalam bertransaksi.
Baca Juga: Viral Video Nenek Ditolak Beli Roti Pakai Uang Tunai, Begini Klarifikasi Roti O
“Kebijakan pembayaran harus inklusif dan mempertimbangkan seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
