KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Senilai Rp7 M di Proyek Jembatan dan Jalan

Kamis 06 Nov 2025, 11:24 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” tegasnya.

Tekanan ini akhirnya berhasil. Sekretaris Dinas bersama seluruh Kepala UPT menyetujui pemberian fee sebesar 5 persen untuk Gubernur. Kesepakatan ilegal ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode “7 batang” yang berarti Rp7 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi

Tanggapan dan Status Hukum

Merespons penangkapan ini, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti pola ini di Riau. Lewat unggahan di media sosial, ia menulis, “Sah, Akhirnya Gubernur Riau ke-4 yang kena kasus korupsi di KPK.” Ia juga menegaskan, “Terungkap jatah preman dari nilai proyek anggaran.”

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan (Kadis PUPR-PKPP), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) sebagai tersangka. Mereka didakwa melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini kembali mencoreng tata kelola pemerintahan dan menyurutkan kepercayaan publik, menunjukkan bahwa praktik pungutan liar dengan kedok proyek pembangunan masih menjadi momok yang harus diberantas.


Berita Terkait


News Update