Secara skema, besaran TPG yang diterima berbeda berdasarkan status kepegawaian:
- Guru ASN: Menerima dana senilai satu kali gaji pokok.
- Guru Non-ASN: Mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Baca Juga: Status Info GTK Sudah Kode 08 Tapi TPG Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya
Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening guru tanpa melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda). Mekanisme ini dirancang untuk memperingkas proses birokrasi dan mempercepat penyaluran dana.
Dengan dituntaskannya proses validasi tahap 4 ini, Kemendikbudristek menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh guru penerima TPG TW 3 2025 dapat menerima haknya sebelum bulan November berakhir.
Keberhasilan tahap akhir ini juga sangat bergantung pada ketepatan data setiap guru. Oleh karena itu, imbauan untuk mengecek Info GTK bukanlah formalitas belaka, melainkan langkah proaktif yang menentukan kelancaran penerimaan tunjangan.
