POSKOTA.CO.ID - Proyek ambisius pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara pasca gelombang kecaman publik dan temuan pelanggaran aturan tata ruang.
Penghentian ini ditandai dengan pemasangan garis polisi di lokasi proyek, menghentikan sementara pembangunan yang diklaim telah mencapai 70 persen penyelesaian.
Kontroversi memanas setelah sebuah video yang memperlihatkan kerangka besi setinggi 182 meter di tebing pantai itu viral di media sosial.
Banyak warganet menilai struktur baja tersebut mengganggu keindahan alam asli yang menjadi daya tarik utama destinasi tersebut. Sorotan publik ini memicu respons cepat dari lembaga legislatif.
Baca Juga: Pembangunan Lift Kaca Nusa Penida Dihentikan, Izin Bolong dan Langgar Tata Ruang
Dewan Turun Tangan, Temukan Pelanggaran Fatal

Menanggapi sorotan tersebut, Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Hasil sidak mengungkap fakta mencengangkan: proyek tersebut berdiri di atas kawasan yang termasuk dalam zona mitigasi bencana.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di area tersebut melanggar hukum. “Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha, 31 Oktober 2025.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan. Rekomendasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali.
Satpol PP Pasang Garis Polisi, Klaim Izin Tidak Sesuai
Dipimpin oleh Kasatpol PP I Dewa Nyoman Dharmadi, pihaknya segera memasang garis pengaman (Pol PP Line) di area proyek, termasuk di sekitar crane.
Dharmadi memperkuat temuan DPRD dengan menyatakan proyek ini melanggar ketentuan sempadan pantai dan kawasan perlindungan.
