POSKOTA.CO.ID - Polemik mengenai pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, akhirnya memuncak dengan tindakan tegas.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali secara resmi menghentikan sementara proyek kontroversial tersebut, Jumat, 31 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil setelah pembangunan lift Nusa Penida itu memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat, yang mempertanyakan dampaknya terhadap keaslian bentang alam ikonik itu.
Di balik penghentian ini, terbentang dua narasi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, otoritas daerah menegaskan adanya sejumlah pelanggaran tata ruang dan administrasi yang serius.
Sementara di sisi lain, pihak investor bersikukuh dengan klaim legalitasnya, menyatakan telah mengantongi izin dan melakukan berbagai kajian, sehingga menciptakan badai regulasi yang kompleks di tengah upaya pengembangan pariwisata Bali.
Dasar Penghentian Proyek
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan keputusan ini adalah bentuk penegakan peraturan. "Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan," tegasnya.
Ia menyoroti dua pelanggaran utama. Pertama, pembangunan lift besi setinggi 180 meter ini dinilai melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua, desain lift dinilai tidak menampakkan arsitektur Bali, yang telah diamanatkan oleh Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memperkuat dengan mengungkap sejumlah dokumen krusial yang belum dimiliki investor, PT Bangun Nusa Properti (BNP).
"Salah satunya data Disnaker bahwa K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja belum dipenuhi sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pekerja dan pengunjung harian wisata," ujarnya.
Investor juga disebut belum memiliki pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift. Dharmadi mengingatkan, "Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis Pol PP ini dibuka, kalau dibuka ada pidananya."
