POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2025, Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Selain itu, ada dua anak buah Abdul Wahid juga mengenakan seragam sama, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Ketiganya digiring ke ruang konferensi dengan tangan diborgol, menandakan dimulainya proses hukum resmi terhadap mereka.
Baca Juga: Kejagung Serahkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak ke Kejari Jakpus
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Senin 3 November 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling yang jika dikonversi mencapai Rp1,6 miliar.
Menurut keterangan resmi KPK, uang tersebut diduga merupakan "jatah preman" atau fee proyek dari tambahan anggaran di Dinas PUPR yang mengalir ke Gubernur Riau.
Modusnya para pejabat di lingkungan dinas diwajibkan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan agar pengajuan anggaran proyek disetujui oleh pimpinan daerah.
Baca Juga: Link Download Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025, Cek Jadwal Lengkapnya
Pada awalnya tim KPK sempat mengalami kesulitan saat hendak menangkap Abdul Wahid karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pencarian, Wahid akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau.
Sementara itu, sejumlah pejabat Dinas PUPR seperti Sekretaris Dinas dan lima kepala UPT berhasil diamankan di kantor dinas setempat.
Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, sempat menghilang setelah operasi berlangsung. Namun pada Selasa 4 November 2025 sore, Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Plt. Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa penetapan Abdul Wahid dan dua anak buahnya sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan mendalam.
"KPK menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR. Uang Rp1,6 miliar yang kami amankan adalah bagian dari hasil praktik tersebut," ujarnya.
Selain mengamankan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek dan catatan aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini.
Selanjutnya para tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang baru beberapa bulan menjabat. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah.
Dengan penetapan ini, Abdul Wahid resmi menjadi Gubernur Riau pertama yang ditahan KPK dalam periode 2025. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret nama pejabat tinggi Riau tersebut.
