Praktik Jatah Preman, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Rabu 05 Nov 2025, 18:46 WIB
KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid serta dua anak buahnya sebagai tersangka korupsi modus "jatah preman." (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha)

KPK resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid serta dua anak buahnya sebagai tersangka korupsi modus "jatah preman." (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha)

Sementara itu, sejumlah pejabat Dinas PUPR seperti Sekretaris Dinas dan lima kepala UPT berhasil diamankan di kantor dinas setempat.

Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, sempat menghilang setelah operasi berlangsung. Namun pada Selasa 4 November 2025 sore, Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Plt. Juru Bicara KPK, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa penetapan Abdul Wahid dan dua anak buahnya sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Ganti Cara Lama! Begini Panduan Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 yang Kini Bisa dari Rumah Lewat MOLA BKN

"KPK menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat Dinas PUPR. Uang Rp1,6 miliar yang kami amankan adalah bagian dari hasil praktik tersebut," ujarnya.

Selain mengamankan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek dan catatan aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini.

Selanjutnya para tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang baru beberapa bulan menjabat. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah.

Dengan penetapan ini, Abdul Wahid resmi menjadi Gubernur Riau pertama yang ditahan KPK dalam periode 2025. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret nama pejabat tinggi Riau tersebut.


Berita Terkait


News Update