Proyeksi UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Puncaknya Masih Kota Bekasi

Rabu 05 Nov 2025, 16:40 WIB
UMK Jawa Barat 2026 jika naik 10,5 persen (Sumber: Pixabay | Foto: Emaji)

UMK Jawa Barat 2026 jika naik 10,5 persen (Sumber: Pixabay | Foto: Emaji)

POSKOTA.CO.ID - Para pekerja dan pelaku industri kembali menantikan keputusan pemerintah mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Angka kenaikan yang menjadi sorotan utama adalah 10,5 persen, yang merupakan tuntutan dari kalangan serikat pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadi salah satu pengusung tuntutan kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen ini.

Tuntutan ini lebih tinggi dibandingkan realisasi kenaikan upah minimum nasional pada 2025 yang sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 2025 Sudah Diumumkan, Dillakukan Bertahap: Ini Daftar Lengkap Daerah dan Jadwalnya

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung. Pemerintah menargetkan pengumuman resmi akan dilakukan pada bulan November 2025.

"Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. Diumumkan November, dong, kan masih ada waktu," ujar Yassierli di Kompleks Istana Negara, Senin, 20 Oktober 2025.

Simulasi Kenaikan 10,5 persen dan Disparitas Antarwilayah

Berdasarkan simulasi dengan asumsi kenaikan 10,5 persen, peta UMK di Jawa Barat akan menunjukkan disparitas yang signifikan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri

Kota Bekasi, yang saat ini memegang rekor UMK tertinggi, diproyeksikan akan menembus angka Rp6.288.538.

Posisi kedua dan ketiga masih ditempati oleh Kabupaten Karawang (Rp6.186.551) dan Kabupaten Bekasi (Rp6.143.664).


Berita Terkait


News Update