Sedangkan ekonom senior SN menegaskan bahwa perekonomian nasional harus berpijak pada ideologi negara dan konstitusi, bukan sekadar mengikuti mekanisme pasar global.
Menurutnya, RUU Perekonomian Nasional penting sebagai instrumen transisi penguasaan sumber daya alam dari swasta kembali ke negara secara bertahap dan adil, bukan represif. Regulasi ini harus bisa memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga negara.
Dalam pandangan lanjutannya, SN menyoroti perlunya arah pembangunan jangka panjang semacam GBHN agar kebijakan ekonomi tidak terus berubah tiap pergantian pemerintahan. Ia menilai politik boleh tersentralisasi, namun ekonomi harus didesentralisasikan agar daerah memiliki kemandirian mengelola sumber dayanya.
"Negara menjadi kuat bukan hanya karena kaya, tetapi karena sistem ekonominya inklusif terhadap seluruh warga negara,” ujarnya.
Dengan begitu, menjawab pertanyaan di paragraf awal, maka jawabannya adalah "legislasi progresif pro rakyat" serta "reorientasi ideologis" pada agensinya. Semoga mestakung.
