Bantah Kemenhub, Dishub Jakarta Sebut Rata-rata Ongkos Transportasi hanya 3,7 Persen dari UMP

Minggu 02 Nov 2025, 20:06 WIB
ejumlah pekerja  menaiki MRT saat jam pulang kerja di Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

ejumlah pekerja menaiki MRT saat jam pulang kerja di Jakarta. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

“Sama, mau naik LRT, mau naik MRT, itu juga tidak terkoneksi. Jadi tetap mahal kalau dihitung total perjalanan,” ujar dia.

Ia menyatakan, permasalahan transportasi di Jakarta tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemprov DKI Jakarta semata, karena sebagian kebijakan yang memengaruhi kondisi transportasi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Pemprov itu tidak punya kuasa penuh untuk menata semua. Misalnya kebijakan impor mobil, pembatasan kendaraan, atau pembangunan jaringan transportasi, itu semua tergantung pusat,” kata Esther.

Selain itu, kemacetan juga menjadi faktor dominan yang memperbesar biaya transportasi, terutama bagi pengguna taksi daring maupun konvensional.

“Solusinya bukan hanya dari Pemprov, tapi harus ada policy dari atas (pusat) juga. Ini harus ditata ulang,” ucap dia. (cr-4)


Berita Terkait


News Update