POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir Oktober 2025, sebagian guru telah melaporkan menerima transfer dana pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Namun, tidak sedikit pula yang masih menunggu aliran dana TPG Triwulan 3 yang mencakup periode Juli hingga September 2025 untuk masuk ke rekening masing-masing.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah menegaskan bahwa proses penyaluran TPG Triwulan 3 tidak secara serentak.
Di mana, penyaluran TPG Triwulan 3 dilakukan bertahap dan menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Untuk memastikan hak tunjangan tetap diterima tepat waktu, guru perlu memantau status validasi data melalui laman resmi Info GTK.
Selain itu, penting juga mengetahui penyebab keterlambatan pencairan TPG Triwulan 3 ini agar bisa meminimalkan risiko.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pencairan TPG 2025: Cara Cek SKTP, Info GTK, dan Mekanisme Rapel Tunjangan
Mengapa TPG Belum Cair?
Meski pencairan sudah berjalan, masih terdapat guru yang belum menerima dana triwulan ini. Berikut sejumlah penyebab keterlambatan pembayaran TPG.
1. Data Dapodik belum sinkron
Misalnya beban jam mengajar belum memenuhi ketentuan minimal 24 Jam Pelajaran (JP) per minggu atau belum terverifikasi dengan benar.
2. SKTP belum terbit
Proses penerbitan SKTP bisa tertunda jika pengusulan dari operator tunjangan di daerah belum rampung.
3. Administrasi SPJ belum selesai
Sejumlah pemerintah daerah masih menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menjadi syarat pencairan.
4. Gangguan sistem perbankan
Kendala teknis pada sistem pencairan massal dari kas daerah juga dapat menghambat proses transfer.
Baca Juga: Status Info GTK Bermasalah? Ini Dampaknya untuk Tunjangan Profesi Guru Anda
Cara Cek dan Validasi Status TPG di Info GTK
Guru yang belum menerima TPG disarankan segera mengecek status kevalidan data melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kunjungi situs Info GTK
Langkah pertama adalah membuka laman resmi Info GTK melalui alamat berikut melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Login akun
Masukkan username dan password akun PTK (akun Dapodik) serta kode captcha.
3. Periksa data kepegawaian
Pastikan identitas, status kepegawaian, dan beban jam mengajar sudah benar.
4. Cek status validasi
Perhatikan kolom Status Tunjangan atau Kode SKTP.
- Hijau / Kode 08 → Data valid, SKTP sudah terbit
- Tidak valid → Ada masalah seperti jam mengajar kurang, NRG bermasalah, atau data belum terverifikasi
- Menunggu verifikasi dinas → Data valid namun masih proses validasi daerah
5. Unduh dokumen (jika tersedia)
Jika status sudah valid, guru dapat mengunduh dokumen seperti SKTP atau SPTJM sebagai arsip dan bukti kelengkapan administrasi.
6. Perbaiki data jika belum valid
Lakukan sinkronisasi ulang Dapodik atau koordinasikan dengan operator sekolah untuk perbaikan data.
Dengan memahami mekanisme dan penyebab keterlambatan, serta melakukan validasi mandiri, guru bisa mempercepat proses penerbitan SKTP serta pencairan TPG.
