POSKOTA.CO.ID - Fenomena fotografer jalanan atau 'fotografer ngamen' yang memotret warga yang sedang berolahraga di ruang publik seperti car free day (CFD) atau taman kota.
Tidak hanya memicu decak kagum atas hasil jepretannya, tetapi juga kecemasan akan privasi dan praktik komersialisasi data pribadi tanpa izin.
Maraknya aktivitas ini bahkan dibayangi tindakan pungutan liar oleh oknum komunitas, seperti yang terjadi di Tebet Eco Park. Menanggapi hal ini, otoritas digital dan pemerintah daerah memberikan respons yang tegas namun berbeda penekanannya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa aktivitas memotret warga di jalan berpotensi melanggar undang-undang.
Baca Juga: DPD RI Awards 2025, Sultan: Banyak Pahlawan Daerah yang tak Kesorot Kamera
Fotografer Memotret Warga Olahraga di Jalan
Peringatan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik atas potensi penyalahgunaan data pribadi, terutama dengan adanya fotografer yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi wajah dan mengunggah hasilnya ke platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pihaknya melakukan pengawasan aktif terhadap fenomena tersebut.
“Ditjen Wasdig Komdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Alexander.
Alexander menegaskan bahwa foto, terutama yang menampilkan wajah, adalah data pribadi. Karena itu, memotret tanpa izin bisa dianggap melanggar hukum.
“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar hukum yang harus dipatuhi. “Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” jelasnya.
