Teguran Komdigi untuk Fotografer: Data Pribadi Warga Olahraga Bukan untuk Dikomersialkan

Rabu 29 Okt 2025, 20:30 WIB
Memotret orang di ruang publik tanpa izin ternyata bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. (Sumber: X/@ismailfahmi)

Memotret orang di ruang publik tanpa izin ternyata bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. (Sumber: X/@ismailfahmi)

Perbedaan respons antara Komdigi dan Pemprov DKI menyoroti kompleksitas masalah ini. Di satu sisi, UU PDP memberikan perlindungan kuat terhadap privasi warga, yang dapat mencakup aktivitas memotret di ruang publik.

Di sisi lain, ruang publik sendiri adalah area yang secara tradisional terbuka untuk berbagai ekspresi dan mata pencaharian, termasuk fotografi.

Kebijakan Pemerintah DKI yang membolehkan fotografi asal tidak memaksa, meski populis, mungkin belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar tentang "persetujuan eksplisit" yang diamanatkan UU PDP. Sementara itu, masyarakat yang difoto tanpa izin mulai merasa hak privasinya terganggu.

Kedua pihak sepakat bahwa literasi digital dan etika bagi fotografer serta masyarakat luas menjadi kunci. Langkah Komdigi yang akan berdialog dengan asosiasi fotografer dinilai sebagai langkah tepat untuk menemukan titik keseimbangan antara kebebasan berekspresi di ruang publik dan penghormatan terhadap hak privasi setiap individu.


Berita Terkait


News Update