Menurut dia, hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyatakan bahwa TKS terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di UNS,” ujar Agus Riwanto dalam keterangan resminya yang dikutip Poskota.co.id, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Adapun pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Lantas, siapa sebenarnya mahasiswa UNS penerima KIP kuliha yang kepergok party tersebut?
Baca Juga: Selingkuhan Hamish Daud Siapa? Kontroversi Dugaan Open BO Viral Lagi Usai Raisa Gugat Cerai
Siapa Mahasiswa UNS yang Ketahuan Party?
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Nomor 1824/UN27/HK/2023, mahasiswa berinisial TKS tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital.
Selain aktif dalam kegiatan akademik, TKS juga merupakan penerima sah beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) angkatan 2023.
Beasiswa ini diberikan dengan harapan penerimanya tetap menjaga integritas, etika, dan perilaku yang sesuai norma kampus maupun masyarakat.
Baca Juga: Viral Isu Retaknya Rumah Tangga Clara Shinta dan Alexander Assad, Benarkah Gegara Foto Mantan?
Ironisnya, kabar terbaru menyebutkan bahwa TKS tertangkap melakukan kegiatan party atau dugem, yang kemudian viral di media sosial.
Meski kasus ini sudah menjadi perbincangan luas, informasi lebih lanjut mengenai identitas lengkap maupun latar belakang TKS masih belum diungkap secara resmi.
Sejauh ini, pihak kampus masih menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan sanksi terhadap TKS akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
