Ini Alasan di Balik Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024 Periode II

Rabu 29 Okt 2025, 13:34 WIB
Kelulusan PPPK paruh waktu 2024 dibatalkan (Sumber: Pinterest)

Kelulusan PPPK paruh waktu 2024 dibatalkan (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Dinkes Pandeglang Bekali Relawan SPPG Pengetahuan Keamanan Pangan

Calon PPPK paruh waktu umumnya berasal dari peserta seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya yang belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.

Pegawai yang lolos seleksi akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPK) dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja tahunan di instansi yang membutuhkan.

Status mereka tetap di bawah naungan ASN, dengan hak dan kewajiban sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

Masa Kerja dan Evaluasi

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Jam kerja, beban tugas, dan durasi kontrak ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan anggaran dan prioritas lembaga.

Selama masa kerja, pegawai wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi setiap tiga bulan serta tahunan.

Hasil penilaian ini menjadi dasar keputusan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Siap Cair November 2025, Ini Golongan yang Terima Nominal Uang Paling Besar

Kewajiban dan Etika ASN

Sebagai bagian dari ASN, pegawai PPPK Paruh Waktu juga wajib menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan prinsip netralitas ASN.

Mereka diharapkan menjaga integritas, disiplin, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kode etik aparatur negara.

Gaji dan Tunjangan

Upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMR daerah atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.


Berita Terkait


News Update