Baca Juga: Dinkes Pandeglang Bekali Relawan SPPG Pengetahuan Keamanan Pangan
Calon PPPK paruh waktu umumnya berasal dari peserta seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya yang belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.
Pegawai yang lolos seleksi akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPK) dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja tahunan di instansi yang membutuhkan.
Status mereka tetap di bawah naungan ASN, dengan hak dan kewajiban sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.
Masa Kerja dan Evaluasi
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Jam kerja, beban tugas, dan durasi kontrak ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan anggaran dan prioritas lembaga.
Selama masa kerja, pegawai wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi setiap tiga bulan serta tahunan.
Hasil penilaian ini menjadi dasar keputusan apakah kontrak diperpanjang atau pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Siap Cair November 2025, Ini Golongan yang Terima Nominal Uang Paling Besar
Kewajiban dan Etika ASN
Sebagai bagian dari ASN, pegawai PPPK Paruh Waktu juga wajib menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan prinsip netralitas ASN.
Mereka diharapkan menjaga integritas, disiplin, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan kode etik aparatur negara.
Gaji dan Tunjangan
Upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMR daerah atau gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
