JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mengkaji penerapan sanksi sosial bagi pembakar sampah sembarangan.
Langkah ini merupakan respons laporan dan keresahan masyarakat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan, serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” kata Asep dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Siaga Cuaca Ekstrem, Warga Sawangan Depok Diminta Tak Buang Sampah ke Kali
Menurutnya, gagasan tersebut dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan memerlukan penguatan dasar hukum sebelum diterapkan.
"Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi," katanya.
Menurutnya, sanksi sosial bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.
Ia menyebutkan, berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Baca Juga: DLH Kota Bekasi Pastikan Sampah di TPST Bantargebang Seluruhnya Milik DKI Jakarta
DLH Jakarta mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.
