Bakal Ajukan Banding? Sikap Santai Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 29 Okt 2025, 18:30 WIB
Usai divonis 4 tahun, kuasa hukum Nikita Mirzani sebut ada kekeliruan hakim yang mengabaikan fakta kunci. Baca penjelasan lengkap dan respons santai Nikita di sini.(Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

Usai divonis 4 tahun, kuasa hukum Nikita Mirzani sebut ada kekeliruan hakim yang mengabaikan fakta kunci. Baca penjelasan lengkap dan respons santai Nikita di sini.(Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

Lebih lanjut, Usman secara tegas menyoroti apa yang disebutnya sebagai kelemahan fundamental dalam pertimbangan hakim. Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim dinilai mengabaikan fakta kunci persidangan.

"Saya menanggapi terkait dengan pertimbangan hukum bahwa dikatakan perbuatan Nikita yang mengirim gambar kepada Ismail Marzuki, lalu Ismail Marzuki mengirimkan itu kepada Reza Gladys, tidak dipertimbangkan fakta bahwa itu bukan perintah dari Nikita," papar Usman.

Ia menegaskan bahwa Ismail Marzuki atau Mail telah mengakui secara tegas bahwa pengiriman gambar produk Glowing Booster Cell itu bukan atas perintah kliennya. "Dalam pertimbangannya, hal itu tidak dimasukkan.

Nah, ini yang menurut kami ada kekeliruan dalam menjatuhkan putusan. Unsur mengancam atau membuka rahasia itu tidak terbukti," tegasnya.

Baca Juga: Vonis Nikita Mirzani Berapa Tahun? Ini Lamanya Hukuman yang Harus Dijalani dalam Kasus TPPU

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Terlepas dari niat untuk banding, vonis yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani ternyata jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Putusan 4 tahun penjara ini menjadi titik terang bagi pihak Mirzani, sekaligus bahan pertimbangan strategis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Semua mata kini tertuju pada keputusan tim kuasa hukum dalam beberapa hari ke depan: apakah mereka akan menerima vonis atau justru mengajukan banding untuk membebaskan klien mereka dari jerat pidana.


Berita Terkait


News Update