Terlibat Peredaran Ganja dan Sabu di Bogor, Sejumlah Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selasa 28 Okt 2025, 11:48 WIB
Barang bukti kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Barang bukti kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

“Adapun dari barang bukti tersebut apabila dikonversi, nilainya sekitar Rp2 miliar, estimasi dapat menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” terang Wikha.

“Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update