“Adapun dari barang bukti tersebut apabila dikonversi, nilainya sekitar Rp2 miliar, estimasi dapat menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” terang Wikha.
“Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (cr-6)
