Pemkab Bogor Didesak Tindak Tegas Kades Cikuda atas Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah

Senin 27 Okt 2025, 18:05 WIB
Ilustrasi tersangka gratifikasi. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka gratifikasi. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mendesak Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, diproses hukum jika dugaan gratifikasi jual-beli tanah terbukti benar.

“Kalo emang terbukti Pemda harus melakukan tegas karna, di pembinaan di dinas desa harus menjadi warning bagi kepala desa yang lain,” kata Sastra, Senin, 27 Oktober 2025.

Sastra menjelaskan, pihaknya berencana mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bogor untuk melakukan mediasi terkait penahanan kades tersebut.

“Ketika memang ada hari ini, lebih baik mediasi, supaya semuanya bisa nyaman, saya kira tidak ada pihak yang ingin mempidanakan seseorang kalau masih ada jalur mediasi,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Bogor Dukung Program Satu Hutan Kota per Kecamatan

Sementara itu, Kades Cikuda berinisial AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia ditahan Polres Bogor.

Penetapan tersebut tertulis dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara tertanggal 3 Oktober 2025. (cr-6)


Berita Terkait


News Update