“Hal – hal itulah yang sudah disampaikan perwakilan serikat ojol kepada wakil rakyat di DPR sehubungan pembahasan undang – undang terkait ojol. Dengan harapan sebelum terbit undang – undangnya, ada langkah maju mengenai perlindungan ,” kata mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Tindak Lanjutnya Mana?
“Maksudnya dengan hadirnya perpres, sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada ojol,” kata Yudi.
“Hendaknya secara berbarengan aturan juga memberikan perlindungan kepada penumpang ojol. Keduanya mendapat perlindungan yang sama sehingga ojol nyaman, penumpang juga tambah senang,” kata Heri.
“Tidak terbantahkan, ojol tak hanya berperan dalam kelancaran mobilitas penduduk seperti mengantar dan menjemput penumpang. Ojol juga membantu kelancaran distribusi barang oleh para pelaku usaha, termasuk sektor UMKM,” jelas mas Bro.
“Jadi hal – hal terkait dengan ojol semuanya perlu mendapat perlindungan,” ujar Yudi. (Joko Lestari).
