Baca Juga: Oleng saat Salip Truk, Wanita di Cileungsi Tewas Terlindas
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyimpan dendam lama terhadap kakak iparnya.
“Pelaku mengaku sering dimarahi korban dan merasa tertekan hingga akhirnya melampiaskan emosi pada malam kejadian,” terang Anggiat.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Pasar Minggu dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Jenazah korban dibawa ke RS Fatmawati untuk divisum, sementara palu besi disita sebagai barang bukti.
