KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Meski statusnya naik menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahannya.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan alasan keputusan tersebut.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Lisa dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang masing-masing memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Baca Juga: Dicecar 44 Pertanyaan, Lisa Mariana Tak Ditahan
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman hukuman lima tahun atau lebih, atau jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan penyidik.
“Esensi kasus ini bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana, tetapi lebih kepada pembuktian bahwa tuduhan LM terhadap Pak RK sebagai ayah biologis anak CA tidak benar,” kata Muslim.
Ia menegaskan, hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri membuktikan anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Hasil tes DNA membuktikan tidak ada kecocokan. Inilah inti kasus ini, dan Pak RK ingin menuntaskan proses hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap kebenaran serta efek jera bagi pihak yang menebar fitnah,” ujarnya.
