POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program vital pemerintah Indonesia dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Sejak diberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, setiap peserta wajib membayar iuran bulanan agar tetap mendapatkan pelayanan medis yang layak.
Memasuki Oktober 2025, pemerintah kembali memperbarui besaran iuran agar tetap menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan keberlanjutan program.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui nominal terbaru agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Baca Juga: Cek Kalender Libur November 2025, Ada Berapa Tanggal Merah?
Jenis Peserta BPJS Kesehatan
Sebelum membahas tarif, berikut kategori peserta BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN): Termasuk pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS. Iuran mereka dipotong langsung dari gaji sesuai ketentuan.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU): Meliputi pekerja mandiri seperti pengusaha, wiraswasta, freelancer, atau pekerja lepas yang membayar iuran secara pribadi.
- Bukan Pekerja: Mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap namun mendaftar untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
- Peserta Bantuan Iuran (PBI): Diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2025
Berdasarkan pengumuman resmi, berikut rincian iuran terbaru untuk peserta mandiri:
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III 2025 Dimulai, Begini Cara Cek SKTP di Info GTK
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan (Fasilitas ruang rawat inap kelas 1)
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan (Fasilitas ruang rawat inap kelas 2)
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan, namun pemerintah menanggung Rp7.000 sehingga peserta cukup membayar Rp28.000.
Sementara peserta PBI-JK tidak perlu membayar karena seluruh biaya ditanggung pemerintah pusat.
Iuran untuk Pekerja dan Instansi Pemerintah
Untuk kategori pekerja penerima upah, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah, iuran dihitung sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan ketentuan:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen ditanggung oleh pekerja
Tambahan anggota keluarga seperti anak keempat, orang tua, atau mertua dikenakan tambahan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang.
Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian 25 Oktober, UBS dan Galeri24 Terpantau Stabil di Rp2,4 Juta
Khusus bagi veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Lebih lanjut, agar layanan BPJS Kesehatan tidak terhenti, peserta disarankan untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui:
- Bank mitra dan ATM
- Mobile banking
- Kantor pos
- Minimarket (Alfamart, Indomaret)
- Aplikasi Mobile JKN
Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan penonaktifan sementara layanan BPJS hingga tunggakan dilunasi.
Dengan disiplin membayar, peserta bisa memastikan akses kesehatan tetap terjamin kapan pun dibutuhkan.