SERPONG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pelaku penganiayaan seorang perempuan di Jalan Ampera, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menjelaskan, motif penganiayaan diduga berlatar belakang ekonomi. Pelaku berinisial U, 43 tahun, nekat menyerang korban berinisial D, 37 tahun, karena tidak diber uang cicilan motor.
Pelaku karena tak diberi uang untuk membayar cicilan motor. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di kepala.
“Modusnya, pelaku menabrak korban hingga terjatuh. Saat korban berdiri dan hendak pergi, pelaku kembali mendorong hingga korban jatuh lagi dan kepalanya terbentur trotoar,” kata Suhardono, dalam keterangannya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Meninggal di Bojonggede Bogor, Pelaku Dikenal Tertutup
Pelaku kemudian ditangkap di Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan harus mendapatkan 13 jahitan, serta luka pada pergelangan tangan kiri.
“Kami berkomitmen melayani dan melindungi masyarakat. Jangan ragu melapor ke Polsek Serpong bila ada kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
