“Pelaku ini tidak bekerja dan harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan ada kesempatan, pelaku mencuri. Barang bukti yang diamankan masih lengkap, belum ada yang dijual,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
