Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai Rp919 Miliar

Rabu 22 Okt 2025, 20:42 WIB
Tiga tersangka korupsi kredit LPEI saat digelandang ke mobil tahanan. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Tiga tersangka korupsi kredit LPEI saat digelandang ke mobil tahanan. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Berita Terkait


News Update