Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai Rp919 Miliar
Rabu 22 Okt 2025, 20:42 WIB

Editor
Mohamad Taufik Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Bangladesh Hari Ini Jam Berapa? Cek Kick Off FIFA ASEAN Cup 2026
OLAHRAGA
Jadwal Indonesia di Asian Games Hari Ini 1 Oktober 2026: Ada Final MLBB hingga Panjat Tebing
Nasional
Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional di Sini