"Hasil dari pernikahan RA dengan RN sudah membuahkan cinta kasih satu orang anak," tutur dia.
Selain itu, motif pelaku berbuat tega melakukan kekerasan kepada korban bukan anak kandungnya, lanjut Taryo, kare akesal susah dibilangin dan sering rewel.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Undang-Undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara," tuturnya.